Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Seluruh Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi, adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.

Spesifikasi teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan “DITLANTAS POLRI” yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri.

Warna

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam

Nomor Urut Pendaftaran

Nomor urut pendaftaran kendaraan bermotor, atau disebut pula nomor polisi, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah dki jakarta):

  • 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor
  • 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus
  • 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Kode Wilayah Pendaftaran Kendaraan Bermotor

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera

Jawa

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

Jawa Timur

Catatan:

  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
  3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

Kalimantan

Sulawesi

Maluku dan Papua

Lain-lain

  • DF = Timor Timur (tidak digunakan, karena telah menjadi negara tersendiri)

Daftar Plat Nomor Kendaraan Pejabat Negara

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:

  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/suami presiden
  • RI 4: Istri/suami wakil presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara
  • RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri
  • RI 17: Menteri Luar Negeri
  • RI 18: Menteri Pertahanan
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Menteri Keuangan
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan
  • RI 26: Menteri Perhubungan
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
  • RI 30: Menteri Kesehatan
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
  • RI 32: Menteri Sosial
  • RI 33: Menteri Agama
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
  • RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Khusus

  • CD = Corps Diplomatique (Diplomat dari Perwakilan Luar Negeri (Kedutaan), lihat pula bagian di bawah ini.
  • CC = Corps Consulaire, perwakilan luar negeri dari kantor konsulat jenderal.
  • KAA = Konferensi Asia-Afrika 2005. Khusus untuk kesempatan ini, mobil-mobil para peserta konferensi

memiliki kode ini.

  • RI = untuk presiden dan pejabat pemerintahan pusat

Corps Diplomatic dan Corps Consular

Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

Posted on Oktober 22, 2008, in Umum. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

  1. tengkyu infonya….klu saya Tandanya BM

  2. copy paste dr wikipedia ya bos? =P

    belum tentu benar info yg di atas.
    pernah tidak anda melintas di depan kedutaan besar tsb dan melihat mobil2nya apa benar plat nya spt yg di atas?

    2 hari yg lalu saya kebetulan lwt di depan kedutaan besar China dan plat mobil-mobil yg digunakan adalah CD 25
    bukan CD 19 spt yg tertera di atas.

Tinggalkan Balasan ke Ijon Batalkan balasan